SUDAHKAH ADA HARMONISASI INSTRUMEN HUKUM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN HUMAN TRAFFICKING DI KAWASAN ASEAN?

Seno Wibowo Gumbira

Abstract


Kejahatan Human Trafficking merupakan permasalahan baik bersifat nasional maupun global, karena modus operandi yang terus berkembang dan bersifat transnasional. Indonesia dan Negara ASEAN lainnya juga tidak luput dari kejahatan Human Trafficking. Tujuan Artikel ini adalah memberikan penjelasan Instrumen hukum dalam menanggulangi Kejahatan Human Trafficking di kawasan ASEAN telah Harmoni dan jika belum bagaimana solusinya. Rumusan masalah dalam artikel ini yakni apa ada upaya harmonisasi instrument hukum dalam menanggulangi kejahatan Human Trafficking di kawasan ASEAN? Penelitian ini menggunakan metodelogi yang digunakan adalah Yuridis Doctrinal. Dalam Pembahasan saat ini ditemukan problematika upaya harmonisasi intrumen hukum dalam menanggulangi kejahatan Human Trafficking adalah sistem hukum yang berbeda, daya berlaku hukum suatu Negara hanya berlaku secara territorial Negara tersebut sehingga tidak dapat menjerat pelaku kejahatan Human Trafficking yang dilakukan di Negara lain yang mana dampak atau korbannya meliputi warga Negara lain, selain itu diantara Negara-negara di ASEAN belum semuanya memiliki perjanjian extradisi antara satu dengan lainnya. Selain itu, ditemukan perlunya dibentuk regulasi bersifat unifikasi dan harmonisasi hukum yang mengikat semua Negara Anggota ASEAN. Perlunya di Bantuk Badan Penyelesaian Sengketa Dalam Memutus Kompetensi Mengadili Pelaku Kejahatan Human Trafficking jika merugikan atau melibatkan korban lintas Negara ASEAN. Guna menjamin dipatuhinya regulasi yang bersifat unifikasi dan harmonisasi sebagai upaya menanggulangi kejahatan Human Trafficking perlu di bentuk Dewan ASEAN baik bidang eksekutif, legislatif serta Yudikatif seperti Lembaga Regional UNI EROPA.

Kata Kunci: Human Trafficking, Harmonisasi Hukum, ASEAN.

Topik : Human Trafficking


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.